penyebab yang dijamin untuk pembatalan dan perubahan perjalanan travel pro

Pembatalan dan Perubahan Perjalanan termasuk dalam manfaat Travel Pro bagian A. Manfaat ini berlaku untuk kejadian sebelum keberangkatan. Yang ditanggung meliputi biaya transportasi, biaya hotel, tiket tempat wisata, biaya visa, dll yang telah dibayar, atau biaya tambahan untuk menjadwal ulang perjalanan, atau selisih dari dana yang tidak dikembalikan oleh penyedia layanan-layanan tsb (jika peserta mendapat pengembalian karena pembatalan).

A. Kejadian-kejadian Besar Terkait Perjalanan

Dalam 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan anda, terjadi kejadian-kejadian sbb:

  1. Bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim di tempat tujuan wisata utama anda;
  2. Kecelakaan atas industri besar atau Alat Transportasi yang Ditanggung;
  3. Kerusuhan, atau huru-hara yang mengakibatkan pembatalan layanan Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dijadwalkan
  4. Pemogokan yang menyebabkan pembatalan layanan Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dijadwalkan; atau
  5. Setiap kejadian yang mengakibatkan penutupan jalur lalu lintas udara

Alat Transportasi yang Ditanggung berarti setiap alat angkutan yang beroperasi di darat, air atau udara dengan lisensi yang sah untuk angkutan penumpang berbayar dan yang beroperasi dengan rute tetap, terjadwal dan teratur. Termasuk di sini: pesawat terbang komersial, kereta api, bis, kapal laut, taksi.

B. Kejadian-kejadian Lain

  1. Dalam waktu 30 hari sebelum tanggal keberangkatan, terjadi kematian atau penyakit/cedera serius pada diri anda, anggota keluarga, teman perjalanan, atau kerabat/teman di luar negeri yang anda rencanakan akan tinggal bersamanya selama sebagian besar waktu di luar negeri
  2. Dalam waktu 30 hari sebelum tanggal keberangkatan, terjadi sakit/cedera pada diri anda atau teman perjalanan anda, termasuk sakit yang disebabkan pandemi/epidemi (covid-19), yang secara wajar mengharuskan anda untuk membatalkan perjalanan atau disarankan oleh dokter untuk membatalkan perjalanan.
  3. Dalam waktu 30 hari sebelum tanggal keberangkatan, terjadi sakit/cedera pada anggota keluarga anda yang tidak bepergian dengan anda, termasuk sakit yang disebabkan covid-19, di mana sakit tsb bersifat mengancam nyawa atau membutuhkan perawatan rumah sakit.
  4. Dalam waktu 7 hari sebelum tanggal keberangkatan, anda mendadak dikeluarkan dari pekerjaan anda, dengan syarat anda telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut dan anda tidak tahu akan dikeluarkan. Kondisi ini tidak berlaku bagi anda yang memiliki usaha sendiri.
  5. Polisi atau otoritas terkait memerlukan anda untuk tetap di Indonesia, jika dalam waktu 7 hari sebelum tanggal keberangkatan, rumah anda atau usaha anda terkena dampak langsung dari kebakaran, bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim, dan pencurian atau vandalisme.

Catatan:

  • Jika anda melakukan perubahan jadwal polis akibat kejadian-kejadian tersebut di atas, maka polis sebelumnya tidak berlaku (tidak bisa diklaim). Klaim bisa dilakukan jika anda mempertahankan polis anda sesuai yang telah dibuat sebelumnya.
  • Semua ketentuan tsb dapat dibaca pada buku Polis halaman 10-14. Polis dapat diunduh di SINI.

 

Ingin mendaftar Travel Pro? Klik di SINI atau chat via WA 082111650732.

Leave a Reply

Chat via WA