Travel Pro adalah produk asuransi perjalanan dari Allianz. Manfaat Travel Pro Allianz dikelompokkan menjadi 9 bagian, dari bagian A sampai I. Berikut penjelasan tiap bagian berdasarkan Polis.

Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan

Pembatalan Perjalanan

Jika Anda terhalang untuk melakukan Perjalanan karena sebab–sebab yang dijamin, Kami akan membayar biaya-biaya berikut, jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari sumber manapun:

i. Biaya Transportasi dan akomodasi yang telah Anda bayar atau telah disepakati untuk dibayar sesuai dengan kontrak;

ii. Biaya kunjungan wisata dan kegiatan yang telah Anda bayar; dan

iii. Biaya visa untuk satu kali Perjalanan yang telah Anda bayar.

Perubahan Perjalanan

Jika Anda terhalang untuk melakukan Perjalanan karena sebab-sebab yang dijamin, Kami akan membayar, biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang Perjalanan Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian B – Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri

Bagian B1: Biaya Medis

Kami akan membayar kepada Anda untuk Biaya Medis yang diperlukan dan wajar yang Anda keluarkan atau bayarkan di Luar Negeri dikarenakan Penyakit Serius atau Cidera termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama Anda tidak berpergian dengan melanggar atau bertentangan dengan saran otoritas lokal setempat di tujuan Perjalanan Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

Bagian B2: Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri

B2a: Evakuasi dan repatriasi medis darurat

Kami atau Perusahaan Layanan Bantuan akan mengatur evakuasi dari semua keputusan terkait sarana transportasi dan tujuan akhir evakuasi yang akan dibuat oleh Kami atau Perusahaan Layanan Bantuan. Anda harus mengikuti instruksi dan arahan dari Perusahaan Layanan Bantuan setiap saat. Biaya yang ditanggung hanya biaya yang disetujui oleh Kami atau Perusahaan Layanan Bantuan untuk layanan transportasi dan bantuan medis yang harus dikeluarkan dan dibayar sebagai akibat langsung evakuasi medis darurat atau pemulangan Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

B2b: Biaya orang yang mendampingi

Jika Anda di Rawat Inap Rumah Sakit atau meninggal dunia di Luar Negeri dan/atau di tempat Tujuan Perjalanan Anda karena Penyakit Serius atau Cidera dan tidak ada Anggota Keluarga dekat yang sudah dewasa menyertai Anda di Perjalanan Anda, Kami akan membayar:

i. Biaya yang wajar dan perlu untuk transportasi terjadwal (tarif kelas ekonomi pergi pulang jika tersedia) untuk Perjalanan dari Tempat Tinggal di Indonesia; dan/atau

ii. Biaya akomodasi hotel yang wajar dan perlu (hanya biaya kamar termasuk pajak dan biaya–biaya yang wajib) yang dikeluarkan oleh Anggota Keluarga dekat atau orang yang mendampingi Perjalanan Anda, yang akan menemani Anda di Rawat Inap Rumah Sakit.

iii. Biaya perubahan Perjalanan yang wajar dan perlu dalam hal orang yang mendampingi Anda adalah Anggota Keluarga dan teman perjalanan Anda, dan Anda diminta untuk melakukan perubahan perjalanan dikarenakan Anda melakukan perawatan rawat inap.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

B2c: Biaya perlindungan anak

Jika Anda di Rawat Inap Rumah Sakit di Luar Negeri dan didampingi oleh Anak Anda, dan jika tidak ada orang dewasa lain yang bepergian dengan Anda, maka bila Anak tersebut adalah orang yang ditanggung dalam Polis ini, Kami akan membayar:

i. Biaya yang wajar dan perlu untuk Angkutan Umum (kelas ekonomi pergi pulang jika tersedia) untuk Perjalanan dari Indonesia; dan/atau

ii. Biaya akomodasi hotel yang wajar dan perlu (hanya biaya kamar termasuk pajak dan biaya-biaya yang wajib).

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

B2d: Santunan tunai rawat inap rumah sakit di luar negeri

Jika Praktisi Medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena Penyakit Serius atau Cidera yang pertama kali timbul dalam Perjalanan Luar Negeri, Kami akan membayar Anda untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus rawat inap Rumah Sakit tersebut.

Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah periode Rawat Inap Rumah Sakit didukung dengan bukti tertulis perihal alasan dan periode Rawat Inap Rumah Sakit.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

B2e: Santunan tunai rawat inap rumah sakit di Indonesia

Agar pertanggungan ini dapat diterapkan di Indonesia, Anda harus dirawat di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam dari waktu kedatangan Anda kembali di Indonesia dan Anda hanya dapat mengajukan Klaim untuk satu kali rawat inap di Rumah Sakit.

Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah periode Rawat Inap Rumah Sakit didukung dengan bukti tertulis perihal alasan dan periode Rawat Inap Rumah Sakit.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

B2f: Biaya pemakaian telepon darurat dan internet

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Asisten dalam kondisi Medis darurat atau Perjalanan darurat. Kami akan melakukan verifikasi atas kebutuhan dan biaya panggilan tersebut dengan Perusahaan Asisten.

Jika Anda diminta untuk membeli kartu pra-bayar untuk tujuan ini maka Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya kartu tetapi hanya sampai dengan jumlah yang wajar, perlu dan sesuai untuk penggunaan yang dimaksudkan. Syarat dan ketentuan lain mengacu pada Polis.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

Bagian B3: Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis ini ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri yang dijamin.

Jaminan yang diberikan dijelaskan dibawah ini dan perawatan serta pelayanan ini harus diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembalinya Anda ke Indonesia.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

Bagian B4: Biaya Perawatan Gigi di Luar Negeri yang Darurat

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk semua Biaya Perawatan Gigi darurat di Luar Negeri yang wajar dan perlu dikeluarkan dan dibayarkan atas Cidera terhadap gigi yang alami dan wajar akibat dari Kecelakaan yang terjadi selama Perjalanan Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian C – Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman di Luar Negeri

Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Tempat Tinggal Anda di Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di Luar Negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian D – Kepulangan Lebih Awal

Jika setelah Anda memulai Perjalanan, Anda mengurangi Perjalanan Anda dan kembali ke Rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah Anda rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin, Kami akan membayar hal-hal berikut ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain:

a. Biaya-biaya perjalanan yang hangus seperti disebutkan di bawah ini:

i. biaya transportasi dan akomodasi yang telah Anda bayar atau berdasarkan kontrak secara hukum wajib dibayar;

ii. biaya kunjungan, wisata dan kegiatan yang telah Anda bayar;

atau:

b. Biaya perubahan perjalanan seperti disebutkan di bawah ini:

i. biaya tambahan untuk alat transportasi umum kelas ekonomi untuk Anda kembali ke Rumah.

ii. biaya akomodasi tambahan (hanya biaya kamar) yang wajar dan perlu yang telah dibayarkan oleh Anda.

Anda hanya bisa mengajukan klaim untuk poin D.1a atau D.1b, tidak keduanya. Syarat dan ketentuan lain mengacu

pada Polis.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian E – Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan

Bagian E1: Gangguan Perjalanan

Jika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Angkutan Umum atau Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian sebagaimana tercantum pada Bagian E. Kami akan membayar sampai nilai pertanggungan yang tercantum pada Tabel Manfaat untuk Plan yang Anda pilih atas biaya tambahan yang diperlukan dan wajar:

i. Biaya Transportasi Umum setara dengan tarif kelas ekonomi untuk mengantarkan Anda ke tempat di mana Anda seharusnya berada sesuai dengan jadwal Perjalanan sebelumnya seandainya Anda tidak pernah mengalami gangguan Perjalanan.

ii. Biaya akomodasi (hanya biaya kamar).

iii. Biaya untuk memperpanjang waktu parkir mobil dan penitipan hewan di Indonesia. Periode maksimum yang Anda Klaim adalah sepuluh (10) hari berturut-turut.

iv. Dalam hal Anda atau Teman Perjalanan Anda sakit atau cidera atau terjadi kondisi medis yang cukup mengganggu sehingga membuat Anda untuk menghentikan Perjalanan Anda, Kami akan membayar secara pro rata dari pembayaran Perjalanan Anda yang tidak digunakan dan tidak dapat dikembalikan, seperti biaya tiket, akomodasi, dan eks-kursi.

v. Tambahan akomodasi per hari jika Anda dikarantina selama Perjalanan Anda atau di tempat tujuan Perjalanan Anda karena terpapar:

a. Penyakit menular selain Epidemi atau Pandemi;

atau

b. Epidemi atau Pandemic (seperti COVID-19), tetapi hanya jika kondisi berikut terpenuhi:

i). Karantina khusus untuk Anda atau Teman Perjalanan Anda, yang berarti bahwa Anda atau Teman Perjalanan Anda harus secara spesifik diperintahkan untuk melakukan karantina yang disebabkan oleh Epidemi atau Pandemic.

ii). Karantina tidak berlaku secara umum atau luas (a) untuk beberapa segmen atau seluruh populasi, wilayah geografis, gedung atau kapal (termasuk namun tidak terbatas pada karantina yang dilakukan dalam bentuk tempat berteduh (shelter-in-place), tinggal di rumah, lebih aman di rumah, atau batasan sejenis lainnya), atau (b) berdasarkan, dari atau melalui mana orang tersebut berpergian. Kondisi (ii) ini bahkan berlaku apabila perintah karantina ini atau arahan karantina ditujukan secara khusus untuk nama Anda atau Teman Perjalanan Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

Bagian E2: Kehilangan Transportasi Lanjutan

Jika selama Perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan oleh keadaan yang tidak terduga, maka Kami akan membayar sampai dengan nilai pertanggungan seperti yang tercantum pada Tabel Manfaat untuk Plan yang Anda pilih atas biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah adalah 6 jam.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian F – Penundaan Perjalanan

Kami akan memberikan manfaat apabila Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian G – Perlindungan Bagasi

Kehilangan/Kerusakan Barang Bagasi Pribadi

Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:

  • pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
  • ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.

Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Penundaan Bagasi 

Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.

Periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut-turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Kehilangan Dokumen Perjalanan

Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.

Pencurian Uang Pribadi

Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis.

Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian H – Kecelakaan Diri

Kematian akibat Kecelakaan & Cacat Tetap Kami akan membayar/reimburse Anda Manfaat dengan menggunakan Tabel Manfaat, apabila Anda Cedera dalam suatu Kecelakaan yang mengakibatkan Anda menderita Cacat Tetap Sebagian/Total dan/atau meninggal dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Kecelakaan dengan keterangan tertulis dari Praktisi Medis.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]
Bagian I – Tanggung Jawab Pribadi

Kami akan melakukan pembayaran atas Manfaat Anda sesuai Tabel Manfaat atas:

a. Kompensasi atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab Anda karena dalam Perjalanan ke Luar Negeri yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal, menghilangkan atau merusak barang seseorang.

b. Segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan Klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan berdasarkan persetujuan dari Kami.

Syarat, pengecualian, daftar kejadian yang ditanggung, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis.

[collapse]

Ingin mendaftar Travel Pro? Silakan klik di SINI atau chat via WA 082111650732.