Travel Pro adalah asuransi perjalanan atau travel insurance dari Allianz. Selain menanggung perjalanan ke luar negeri, Travel Pro juga menanggung perjalanan domestik atau dalam negeri Indonesia. Preminya sangat murah, mulai 43 ribu per satu kali perjalanan PP.

Perjalanan yang ditanggung hanya perjalanan pulang-pergi melalui pesawat udara.

Tabel Manfaat

Domestic Travel Pro terdiri dari dua plan: Deluxe untuk paket hemat dan Premium untuk paket yang lebih lengkap. Selengkapnya pada tabel berikut:

[collapse]
Tabel Premi

Premi Domestic Travel Pro dibedakan berdasarkan kelompok usia, kategori peserta (individual atau keluarga), plan yang diambil, dan durasi perjalanan. Selengkapnya pada tabel berikut:

[collapse]
Ketentuan Umum

Ketentuan Peserta

  1. Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia;
  2. Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
  3. Berusia 14 hari sejak kelahiran dan tidak lebih dari 84 tahun;

Batas Pertanggungan

  1. Untuk polis individual (1 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu tertanggung.
  2. Untuk polis family (keluarga), maka:

– Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda
– Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.

Ketentuan Perjalanan

  1. Perjalanan dilakukan di wilayah Indonesia
  2. Lama perjalanan untuk sekali jalan maksimum 30 hari
  3. Moda transportasi keberangkatan dan kepulangan menggunakan pesawat terbang
  4. Premi telah dibayar lunas sebelum keberangkatan

[collapse]
Pengecualian

Polis ini tidak memberikan penggantian terhadap kerugian atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung timbul sebagai akibat dari atau terkait oleh:

  1. Segala penyakit yang diderita oleh Tertanggung;
  2. Segala tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh cukai atau pihak berwenang lainnya;
  3. Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga properti/uang miliknya, atau untuk menghindari cedera untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi;
  4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang bersifat adu kecepatan dan/atau olahraga berbahaya;
  5. Bunuh diri atau segaja melukai diri sendiri;
  6. Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf, segala kondisi yang diakibatkan pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain daripada yang diresepkan oleh Praktisi Medis), ketergantungan alkohol, ketergantungan obat atau penyalahgunaan larutan kimia;
  7. Segala kondisi yang timbul dari kehamilan, melahirkan, atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut, penyakit kelamin;
  8. Meninggalkan rumah ketika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap;
  9. Perjalanan udara selain penerbangan reguler terjadwal atau pesawat udara sewaan yang berlisensi;
  10. Terlibat dalam segala macam pekerjaan buruh; terlibat dalam aktifitas lepas pantai seperti menyelam, kilang minyak, penambangan atau fotografi udara, menangani bahan peledak, melakukan ekspedisi, trek atau perjalanan sejenis;
  11. Terlibat dalam angkatan laut, militer, atau angkatan udara kecuali telah disetujui sebelumnya;
  12. Segala cedera, sakit, kematian, kerugian, biaya atau tanggung jawab yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau penyakit terkait HIV termasuk AIDS dan/atau segala derivasi mutan atau variasinya apa pun penyebabnya atau namanya;
  13. Segala kejadian yang timbul dari perang, invasi, tindakan dari musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau kudeta politik;
  14. Segala perawatan medis yang telah diterima pada saat Perjalanan yang Ditanggung yang bertujuan untuk mendapatkan perawatan medis atau jika Perjalanan yang Ditanggung dilakukan pada saat Tertanggung tidak dalam keadaan sehat untuk berpergian; atau Tertanggung berpergian bertentangan dengan nasihat Praktisi Medis;
  15. Segala biaya, kerugian konsekuensial, tanggung jawab hukum atau kehilangan atau kerusakan dari properti yang secara langsung dan tidak langsung disebabkan oleh: Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktivitas radioaktif, dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir; Radioaktif, racun, bahan peledak atau properti yang berbahaya lainnya dari segala perakitan nuklir atau komponen nuklir;
  16. Segala biaya yang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak lain kecuali untuk Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit, Meninggal Dunia & Cacat Tetap, Santunan Uang Duka, Keterlambatan Perjalanan dan Keterlambatan Bagasi.

[collapse]
Cara Klaim

Kontak Klaim

Klaim dapat dilakukan melalui:

Pemberitahuan Klaim

Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegera mungkin namun tidak lebih dari Sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.

Dokumen Klaim

– Dokumen wajib

  1. Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)

– Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.

[collapse]
Cara Daftar
[collapse]

Data yang diperlukan:

  • Data perjalanan (tanggal berangkat dan kembali, jumlah peserta, dan plan asuransi yang dipilih)
  • Data pribadi (Pekerjaan, alamat, no HP, email, dan foto KTP)

Selengkapnya silakan mengisi formulir berikut:


Anda juga dapat mendaftar melalui WA di nomor 082111650732.


Polis Formulir Klaim