asuransi perjalanan ke schengen

Travel Pro dari Allianz menyediakan asuransi perjalanan internasional termasuk ke negara-negara Schengen dengan cakupan manfaat yang lengkap. Tapi bagi anda yang sekadar ingin memenuhi persyaratan pengajuan visa untuk masuk negara-negara Schengen, anda bisa mengambil Travel Pro plan Schengen Basic dengan premi yang jauh lebih murah.

Perlu diketahui bahwa negara-negara Schengen mensyaratkan asuransi perjalanan atau asuransi kesehatan dengan nilai jaminan minimal 30 ribu Euro (sekitar 480 juta Rupiah) untuk menanggulangi risiko sakit, kecelakaan, hingga evakuasi medis atau pemulangan jenazah. Dan di masa pandemi ini, jaminan asuransi yang dimiliki harus menanggung pula risiko terkait pandemi.

Tabel Manfaat

Sesuai namanya, Travel Pro plan Schengen Basic benar-benar hanya menjamin apa yang dipersyaratkan dalam pengajuan visa Schengen, yaitu biaya medis jika terjadi sakit atau kecelakaan, dan evakuasi atau repatriasi medis darurat (termasuk pemulangan jenazah), dan keduanya sudah termasuk jaminan akibat pandemi/epidemi (termasuk Covid-19). Nilainya mencapai 700 juta, lebih dari yang disyaratkan 30 ribu Euro (setara 480 juta).

travel pro schengen basic

Plan Schengen Basic tidak menanggung gangguan perjalanan, perlindungan bagasi, dan lainnya. Jika anda menghendaki manfaat yang lengkap, anda dapat membeli Travel Pro paket lengkap, di SINI.

[collapse]
Tabel Premi

Premi Travel Pro plan Schengen Basic dibedakan berdasarkan kategori peserta, apakah Individual (1 orang), Couple (2 orang, tidak harus suami-istri), atau Family (keluarga). Dan juga dibedakan berdasarkan durasi perjalanan, dengan maksimal hingga 183 hari.

premi travel pro schengen basic

Catatan:

  • Premi belum termasuk biaya polis sebesar 10 ribu untuk premi 5 juta ke bawah, dan 20 ribu untuk premi di atas 5 juta.

[collapse]
Daftar Negara Schengen

Kawasan Schengen adalah sejumlah negara di Eropa yang telah resmi menghapus kebijakan paspor dan semua jenis kontrol perbatasan pada masing-masing perbatasan, berdasarkan Perjanjian Schengen pada tahun 1995. Dari 28 negara anggota Uni Eropa, ada 22 negara yang masuk Kawasan Schengen, dan 4 negara non Uni Eropa.

Ada pun 26 negara Schengen yaitu: 1) Austria, 2) Belgia, 3) Republik Ceko, 4) Denmark, 5) Estonia, 6) Finlandia, 7) Perancis, 8) Jerman, 9) Yunani, 10) Hongaria, 11) Islandia, 12) Italia, 13) Latvia, 14) Liechtenstein, 15) Lithuania, 16) Luksemburg, 17) Malta, 18) Belanda, 19) Norwegia, 20) Polandia, 21) Portugal, 22) Slowakia, 23) Slovenia, 24) Spanyol, 25) Swedia, dan 26) Swiss.

[collapse]
Ketentuan Umum

Ketentuan Peserta

  1. Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia;
  2. Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
  3. Berusia 14 hari sejak kelahiran dan tidak lebih dari 69 tahun.

Batas Pertanggungan

  1. Untuk polis individual (1 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu tertanggung.
  2. Untuk polis couple/duo (2 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi berlaku untuk masing-masing tertanggung.
  3. Untuk polis family (keluarga), maka:

– Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda
– Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.

Ketentuan Perjalanan

  1. Perjalanan dimulai dan diakhiri di Indonesia
  2. Lama perjalanan untuk sekali jalan maksimum 183 hari
  3. Premi telah dibayar lunas sebelum keberangkatan

[collapse]
Pengecualian

Allianz tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul atau terkait dari hal-hal sbb:

  1. Perang
  2. Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  3. Kewajiban bisnis, keuangan, dan kontraktual
  4. Kontaminasi nuklir atau kimia
  5. Peraturan pemerintah, intervensi, dan proses pidana
  6. Kegiatan udara
  7. Pengecualian aktivitas-aktivitas
  8. Pendakian gunung, pendakian petualangan, wisata ketinggian dan perjalanan
  9. Perjalanan yang bertentangan dengan saran
  10. Kerugian tidak langsung
  11. Sanksi ekonomi
  12. Kesalahan atau kelalaian dalam pengaturan pemesanan
  13. Obat-obatan dan alkohol
  14. Kembali ke negara asal
  15. Hamil dan melahirkan
  16. Penyakit menular seksual, masalah mental, dan kondisi lainnya
  17. Perjalanan untuk mendapatkan tujuan medis, baik sebagai satu-satunya tujuan ataupun bukan.
  18. Penundaan yang diakibatkan oleh alat transportasi umum
  19. Kondisi yang sudah disadari
  20. Wanprestasi finansial dari penyedia layanan perjalanan
  21. Proteksi atas properti dan seseorang
  22. Kondisi kesehatan saat ini (preexisting)
  23. Kondisi kerugian yang tidak ditanggung
  24. Setiap klaim yang timbul saat anda mengambil bagian dalam pekerjaan manual, pekerjaan misionaris dan terkait, pekerjaan kemanusiaan dan terkait, tindakan melawan hukum atau kriminal.

[collapse]
Cara Klaim

Kontak Klaim

Klaim dapat dilakukan melalui:

Pemberitahuan Klaim

Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegera mungkin namun tidak lebih dari Sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.

Dokumen Klaim

– Dokumen wajib

  1. Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
  4. Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.

– Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.

[collapse]
Cara Daftar
[collapse]

Data yang diperlukan:

  • Data perjalanan (tanggal berangkat dan kembali serta jumlah peserta)
  • Data pribadi (pekerjaan, alamat, no HP, email, foto paspor)

Selengkapnya silakan mengisi formulir berikut:


Anda juga dapat mendaftar melalui WA ke nomor 082111650732.


Brosur RIPLAY  Polis  Formulir Klaim