Pembatalan dan Perubahan Perjalanan merupakan salah satu manfaat yang ditanggung dalam polis Travel Pro Allianz.
Ketentuan-ketentuan mengenai jaminan ini adalah sbb:
- Tertanggung hanya dapat mengklaim salah satu dari pembatalan atau perubahan perjalanan, tidak keduanya.
- Pembatalan perjalanan meliputi pembatalan angkutan umum dan pembatalan perjalanan.
- Perubahan perjalanan meliputi perubahan angkutan umum dan perubahan perjalanan.
- Biaya yang diganti adalah biaya pemesanan tiket angkutan umum, biaya transportasi dan akomodasi, biaya kunjungan wisata, biaya pembuatan visa, biaya tambahan untuk menjadwal ulang transportasi dan akomodasi. Nilai yang diganti sesuai limit pada plan yang diambil, di luar yang telah diganti oleh pihak lain (agen perjalanan, maskapai, pemerintah, asuransi lain jika ada).
- Jika terkait perubahan perjalanan ini tertanggung mengubah jadwal polisnya, maka polis yang berlaku adalah polis yang telah diubah.
Penyebab yang ditanggung meliputi:
A. Kejadian besar terkait perjalanan. Kejadian yang terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkannya polis dan yang terjadi dalam waktu 7 hari secara berturut-turut sebelum tanggal dimulainya perjalanan, yaitu bencana alam dan kondisi cuaca ekstrem di tempat tujuan, kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung, kerusuhan atau huru-hara atau pemogokan yang mengakibatkan pembatalan layanan transportasi yang ditanggung yang telah dijadwalkan, dan setiap kejadian yang mengakibatkan penutupan jalur lalu lintas udara.
B. Kejadian-kejadian lain:
- Dalam waktu 30 hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan, terjadi kematian yang tidak terduga atau penyakit serius atau cedera yang terjadi pada tertanggung, anggota keluarga, teman perjalanan, atau teman atau kerabat yang tinggal di luar negeri yang akan dikunjungi.
- Dalam waktu 30 hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan, terjadi sakit atau cedera, termasuk karena virus pandemi/epidemi (seperti Covid-19), yang dialami oleh tertanggung atau teman perjalanan tertanggung atau anggota keluarga tertanggung, di mana sakitnya mengharuskan pembatalan perjalanan.
- Tertanggung mendadak dikeluarkan dari pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut sebelum tanggal dimulainya perjalanan, dengan syarat tertanggung telah bekerja sebagai karyawan minimal 2 tahun berturut-turut.
- Polisi atau otoritas terkait memerlukan kehadiran tertanggung untuk tetap di Indonesia, jika dalam 7 hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan, rumah atau tempat usaha tertanggung secara langsung mengalami dampak dari kebakaran, bencana alam dan kondisi cuara ekstrem, pencurian, atau vandalisme.
Selengkapnya dapat dibaca di polis Travel Pro Allianz, halaman 10-13. Lebih jelas dapat dibaca pula di artikel INI.
Ingin daftar Travel Pro? Silakan klik di SINI atau chat via WA 082111650732.